PHK dan resign, apa bedanya? Ini perbedaan hak pesangonnya

0
sebanyak-846-pekerja-pabrik-garmen-terancam-di-phk-2828829

Berikut adalah penulisan ulang artikel berita tersebut secara jelas dan langsung ke inti pembahasan:

Meskipun sama-sama menandai berakhirnya hubungan kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mengundurkan diri (*resign*) memiliki perbedaan mendasar dari sisi inisiatornya. PHK merupakan penghentian hubungan kerja yang diprakarsai oleh pihak perusahaan karena alasan tertentu, seperti efisiensi, kerugian, atau perubahan struktur bisnis. Sementara itu, *resign* adalah keputusan sukarela dari pihak pekerja untuk berhenti bekerja atas keinginan pribadi.

Perbedaan status penghentian kerja ini berdampak langsung pada hak keuangan atau kompensasi yang diterima oleh pekerja. Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan paket kompensasi penuh sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, yang mencakup Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Besaran nominal kompensasi PHK ini dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok pekerja.

Sebaliknya, pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja. Pekerja yang *resign* secara sah—dengan memenuhi syarat seperti memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya (*one month notice*)—hanya berhak menerima Uang Penggantian Hak (seperti sisa cuti tahunan yang belum terpakai) serta Uang Pisah, yang besaran dan ketentuannya diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot thailand