Biaya balik nama mobil bekas 2026, ini syarat dan caranya
**Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Syarat dan Cara Mengurusnya**
Pemerintah secara resmi membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau mobil bekas mulai tahun 2026. Kebijakan ini membuat masyarakat tidak lagi dikenakan tarif pajak balik nama mobil bekas atau BBNKB II (Rp 0). Kebijakan gratis balik nama ini diterapkan untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam melakukan pembaruan administrasi kepemilikan kendaraan.
Meskipun tarif BBNKB II digratiskan, proses balik nama tidak sepenuhnya bebas biaya. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar penerbitan dokumen negara dan pajak rutin, seperti biaya penerbitan STNK, TNKB (pelat nomor), BPKB baru, serta iuran SWDKLLJ dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk mengurusnya, pemilik baru perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain KTP asli dan fotokopi pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kuitansi jual beli bermaterai, serta bukti hasil cek fisik kendaraan.
Proses pengurusannya dapat dilakukan langsung di kantor Samsat domisili sesuai KTP pemilik baru. Tahapannya dimulai dari melakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat untuk mendapatkan lembar pengesahan. Setelah itu, seluruh berkas persyaratan diserahkan ke loket pendaftaran balik nama. Jika dokumen terverifikasi lengkap, pemohon tinggal melakukan pembayaran biaya penerbitan dokumen resmi di kasir dan menunggu pencetakan STNK serta BPKB baru atas nama pemilik yang baru.