UMK wajib sertifikat halal, simak syarat dan cara daftarnya
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bergerak di sektor makanan dan minuman kini diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal bagi setiap produk yang dipasarkan. Kebijakan yang diregulasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan mutu bagi konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing produk UMK di pasar lokal maupun internasional.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, khususnya melalui jalur fasilitas gratis (*Self-Declare*), pelaku UMK harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Syarat tersebut antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta memastikan produk yang dijual tidak mengandung bahan haram atau najis. Selain itu, proses produksi harus dipastikan sederhana dan bahan baku yang digunakan wajib sudah terverifikasi kehalalannya.
Adapun proses pendaftarannya dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi SIHALAL di laman *pttsp.halal.go.id*. Pelaku usaha cukup membuat akun, melengkapi data pelaku usaha, dan mengunggah dokumen persyaratan beserta rincian bahan serta proses produksi. Setelah mengajukan permohonan, data akan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dilanjutkan dengan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga akhirnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi yang dapat diunduh oleh pelaku usaha.