JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair tanpa resign, ini syaratnya
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BP JS Ketenagakerjaan kini dapat dicairkan meski pekerja belum mengundurkan diri, asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi peserta yang membutuhkan dana pensiun lebih cepat, tanpa harus menunggu masa kerja berakhir atau mengajukan resign secara resmi.
Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi: peserta harus berusia minimal 56 tahun, memiliki saldo JHT minimal Rp 1 juta, serta tidak sedang menerima manfaat pensiun atau tunjangan lain dari program BP JS. Selain itu, pencairan dapat dilakukan melalui tiga skema—pensiun, pensiun plus, atau pencairan sekaligus—sesuai dengan pilihan dan kondisi keuangan masing‑masing peserta.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile Jamsostek atau portal resmi BP JS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan dokumen identitas, KTP, dan bukti kepemilikan rekening bank. Setelah verifikasi selesai, dana JHT biasanya ditransfer dalam waktu 14 hari kerja, memberi kemudahan bagi pekerja yang ingin memanfaatkan tabungan pensiun mereka lebih awal.